Rabu, 22 Desember 2010

Kaum Dhuafa #3


Indonesia belum bisa dikatakan merdeka sesungguhnya karena Indonesia masih memiliki banyak kaum dhuafa, kaum dhuafa dianggap sebagai sampah masyarakat. Sebagai lalat pembawa beban dan penyakit, yang pantas bahkan (bisa jadi wajib) untuk disingkirkan.
Konsep keadilan Islam dalam kelayakan hidup bukan dengan menyamaratakan semua manusia. Seperti yang ditawarkan salah satu isme. Karena justru tidak adil, ketika menyamaratakan bagian untuk usaha dan cara kerja yang berbeda. Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain . Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. Tidak salah dan tidak dosa kita menyantuni kaum duafa justru akan memperbanyak pahal, tapi mengapa orang-orang sulit sekali untuk menyisihkan uang di kantong nya untuk kaum duafa?
Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.
Sering kita lihat banyak kaum duafa yang meminta-minta, sesungguhnya Allah tidak menyukai perbuatan itu. Meminta-minta didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan harta (8). Dan sesuai konteks, meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api (9). Untuk itu, dalam kondisi yang melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal. Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga sebab, yaitu :
- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;
- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,
- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak.
islam mengakui adanya perbedaan nasib dan rezeki. Islam juga melarang umatnya meminta-minta jika tidak terpaksa. Tapi dalam Islam, peminta-minta (apalagi yang memang haknya, masuk ke tiga golongan yang diberi keringanan untuk meminta-minta) BUKAN lalat yang dengan sebuah Perda bisa disingkirkan. Betapa Zalim penguasa yang karena alasan kebersihan dan keamanan , mengambil cara pengusiran.
Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.
Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya, Memuliakannya ,Tidak boleh berlaku sewenang-wenang ,Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar